Kota Pekalongan Perkuat Wajib Belajar 13 Tahun, Dimulai dari PAUD

Kota Pekalongan Perkuat Wajib Belajar 13 Tahun, Dimulai dari PAUD
Kota Pekalongan – Membangun generasi unggul tidak cukup dimulai ketika anak memasuki bangku sekolah dasar (SD), tetapi perlu dipersiapkan sejak usia dini. Semangat inilah yang terus diperkuat Pemerintah Kota Pekalongan melalui implementasi program Wajib Belajar (Wajar) 13 Tahun, dengan memastikan anak mendapatkan pendidikan prasekolah selama satu tahun sebelum memasuki jenjang SD. Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid atau akrab disapa Aaf, saat membuka kegiatan Sosialisasi Mini Grand Design Kota Pekalongan Tahun 2026 tentang Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah, di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Selasa siang (20/10/2026).
Program ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan pembangunan pendidikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekalongan Tahun 2026–2030.
Wali Kota Aaf menyampaikan, Kota Pekalongan terus berupaya memperkuat pendidikan anak usia dini (PAUD) sebagai fondasi penting dalam menyiapkan generasi masa depan. Ia menyebut, Kota Pekalongan menjadi daerah pertama di Pulau Jawa yang menerapkan kebijakan minimal satu tahun PAUD sebelum anak memasuki SD. Inisiatif tersebut juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam meningkatkan kualitas pendidikan sejak usia dini.
“Alhamdulillah, ini menjadi komitmen kita bersama. Memang masih banyak pekerjaan rumah, terutama bagaimana meningkatkan perhatian kepada guru-guru PAUD dan satuan pendidikan PAUD. Salah satu bentuk komitmen kita adalah memberikan beasiswa bagi guru PAUD untuk melanjutkan studi,” ungkapnya.
Menurut Aaf, peningkatan kualitas pendidikan membutuhkan perhatian menyeluruh, mulai dari kesiapan peserta didik, kompetensi tenaga pendidik, hingga dukungan terhadap satuan pendidikan. Oleh karena itu, penguatan PAUD perlu dilakukan secara bertahap melalui koordinasi lintas sektor dan komitmen seluruh pemangku kepentingan.
"Dengan membangun fondasi pendidikan sejak bawah, diharapkan anak-anak Kota Pekalongan tumbuh menjadi generasi yang lebih siap belajar, berkarakter, dan mampu menghadapi tantangan masa depan,"tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Mabruri, menjelaskan bahwa, penyusunan Mini Grand Design Implementasi Wajar 13 Tahun, khususnya satu tahun prasekolah, merupakan salah satu langkah strategis untuk memastikan program berjalan terarah dan berkelanjutan.
"Dokumen tersebut memuat perencanaan strategi, arah kebijakan, program, serta kegiatan untuk periode 2026–2029, yang disusun dengan memperhatikan kondisi, capaian, potensi, dan tantangan pengembangan PAUD di Kota Pekalongan,"tutur Mabruri.
Mabruri menambahkan, penyusunan dokumen tersebut telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembahasan internal Dinas Pendidikan hingga diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia menyebut, penyusunannya juga diselaraskan dengan RPJMD Kota Pekalongan dan Rencana Strategis Dinas Pendidikan agar pelaksanaan program memiliki arah yang konsisten.
"Dukungan anggaran pendampingan dari Direktorat Jenderal PAUD turut dimanfaatkan untuk mendukung penyusunan kebijakan dan perencanaan implementasi program tersebut,"imbuh Mabruri.
Ia menyampaikan bahwa, Pemerintah Kota Pekalongan sebelumnya juga telah menyusun rancangan peraturan wali kota terkait Wajib Belajar 13 Tahun, yang telah mendapatkan pencermatan dari kementerian dan dinilai memadai sebagai landasan implementasi.
Melalui sosialisasi Mini Grand Design ini, pihaknya berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama sekaligus memperkuat komitmen sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Penandatanganan komitmen bersama yang menjadi bagian dari kegiatan tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program.
"Melalui langkah ini, kami berharap, akses dan kualitas pendidikan anak usia dini semakin meningkat, sekaligus memastikan lebih banyak anak memperoleh kesempatan belajar yang memadai sebelum memasuki SD. Penguatan Wajib Belajar 13 Tahun bukan sekadar pemenuhan kebijakan, melainkan investasi jangka panjang untuk membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan mewujudkan generasi emas Kota Pekalongan,"tukasnya.
Sumber : Dinkominfo Kota Pekalongan
(Tim Media Bagian Umum Setda Kota Pekalongan)
PRINT +
DOWNLOAD PDF