Empat Raperda Disetujui, Pemkot-DPRD Perkuat Tata Kelola Daerah

Empat Raperda Disetujui, Pemkot-DPRD Perkuat Tata Kelola Daerah
 
Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bersama DPRD Kota Pekalongan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Kota Pekalongan Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Jumat (19/6/2026).
 
Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid atau akrab disapa Aaf menyampaikan bahwa persetujuan empat Raperda tersebut merupakan wujud kolaborasi dan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah.
 
"Empat Raperda yang disetujui meliputi perubahan kelembagaan BPBD Kota Pekalongan, penanganan gelandangan dan pengemis, perubahan Perda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, dan penyelenggaraan riset serta inovasi daerah,"terangnya.
 
Menurut Aaf, perubahan Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi langkah penting untuk memperkuat kelembagaan BPBD agar lebih cepat, tanggap, terukur, dan sistematis dalam penanganan bencana. Sementara itu, Raperda penanganan gelandangan dan pengemis diharapkan dapat mendukung ketertiban dan keindahan kota sekaligus meningkatkan kesejahteraan sosial.
 
Ia juga menekankan pentingnya penguatan regulasi terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika guna melindungi generasi muda, mengingat Kota Pekalongan masih menjadi salah satu daerah dengan tingkat peredaran narkoba yang cukup tinggi. Adapun Raperda penyelenggaraan riset dan inovasi daerah diharapkan mampu mendorong lahirnya terobosan dan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik.
 
“Penyusunan regulasi ini merupakan langkah awal. Keberhasilan sesungguhnya terletak pada konsistensi pelaksanaan, pengawasan, dan dampak positif yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Kami berharap sinergi antara Pemerintah Kota Pekalongan dan DPRD terus terjalin sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan mampu mewujudkan Kota Pekalongan yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan,"tegasnya.
 
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan, Gumelar, menjelaskan bahwa keempat Raperda tersebut telah melalui pembahasan secara intensif oleh panitia khusus DPRD bersama perangkat daerah terkait sebelum akhirnya memperoleh persetujuan bersama dalam rapat paripurna.
 
Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat segera menindaklanjuti regulasi yang telah disahkan melalui penyusunan aturan pelaksana dan langkah-langkah konkret di lapangan. 
 
"Keberadaan perda harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Kota Pekalongan,"pungkasnya.
 
 
Sumber : Dinkominfo Kota Pekalongan
(Tim Media Bagian Umum Setda Kota Pekalongan)