Rayakan HUT ke-81 RI, Pemkot Bebaskan Denda PBB Selama Agustus

Rayakan HUT ke-81 RI, Pemkot Bebaskan Denda PBB Selama Agustus
 
Kota Pekalongan – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) selama bulan Agustus 2026.
 
Kepala BPKAD Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo, mengatakan program tersebut menjadi salah satu bentuk rasa syukur sekaligus apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat dalam momentum peringatan kemerdekaan.
 
“Sebagai bagian dari rasa syukur kita atas kemerdekaan yang ke-81 tahun, tahun ini di bulan Agustus kita memberikan pembebasan denda atas pembayaran PBB di Kota Pekalongan,” ujar Cayekti saat dikonfirmasi Rabu (12/8/2026).
 
Ia menjelaskan, pembebasan tersebut berlaku untuk denda PBB yang masih menjadi kewajiban wajib pajak, termasuk denda dari tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup melakukan pembayaran pokok PBB selama bulan Agustus tanpa perlu membayar dendanya.
 
“Begitu masyarakat wajib pajak membayarkan PBB, maka tidak perlu membayarkan dendanya. Secara otomatis by system, selama pembayaran dilakukan di bulan Agustus ini tidak dikenakan denda,” jelasnya.
 
Menurut Cayekti, program pembebasan denda tersebut hanya berlaku selama Agustus 2026. Oleh karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban PBB sebelum program berakhir.
 
“Ini menjadi kesempatan bagi warga masyarakat untuk membayar PBB di bulan Agustus ini,” katanya.
 
I menegaskan, pembayaran PBB sendiri tetap menjadi bagian penting dalam mendukung penerimaan daerah yang nantinya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui program ini, pihaknya berharap semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan momentum kemerdekaan untuk menuntaskan kewajibannya.
 
"Program pembebasan denda tersebut khusus diberikan untuk PBB. Tidak terdapat program pembebasan denda serupa untuk jenis pajak daerah lainnya. Masyarakat diharapkan segera memanfaatkan keringanan ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026,"pungkasnya.
 
 
Sumber : Dinkominfo Kota Pekalongan
(Tim Media Bagian Umum Setda Kota Pekalongan)