Operasi Gabungan Berhasil Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Kota Pekalongan

Kota Pekalongan — Upaya pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan, bersama Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai Tegal. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (8/5/2025), mereka berhasil menyita sebanyak 3.834 batang rokok ilegal dari dua lokasi berbeda di Kota Pekalongan.

Operasi ini menyasar beberapa titik di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, serta Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat. Tim melakukan pendataan dan pengawasan secara menyeluruh terhadap toko dan warung yang diduga masih menjual rokok tanpa pita cukai.

Sekretaris Satpol P3KP Kota Pekalongan, Amaryadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain penindakan, tim juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan menempelkan stiker "Gempur Rokok Ilegal" sebagai bentuk kampanye edukasi.

"Kami terus mengawasi peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan. Pengumpulan data dan pemantauan sudah dilakukan sebelumnya, dan hasilnya menunjukkan bahwa masih ada pihak yang menjual rokok ilegal. Oleh karena itu, kami melaksanakan operasi gabungan dan berhasil menyita ribuan batang rokok dari berbagai merek," ujar Amaryadi.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam melaporkan peredaran rokok ilegal dan mengimbau agar warga tidak membeli atau menjual produk tanpa pita cukai. Barang bukti hasil sitaan akan diserahkan kepada Bea Cukai Tegal untuk proses lebih lanjut, termasuk pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku.

Pelaksana Bea Cukai Tegal, M. Abdul Hanif, menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat. Bea Cukai Tegal akan terus berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk memerangi peredaran rokok ilegal dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat.

Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan DBHCHT dalam berbagai sektor, di mana dana tersebut dialokasikan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk layanan kesehatan, dan 10 persen untuk pengawasan serta pengendalian rokok ilegal.

"Dengan kerja sama yang solid, kami berharap Kota Pekalongan semakin terbebas dari rokok ilegal. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku," pungkasnya.


Sumber : Dinkominfo Kota Pekalongan
(Tim Media Bagian Umum Setda Kota Pekalongan)