1.175 Peserta Ikuti Selkom PPPK Tahap II Pemkot Pekalongan, 12 Orang Gugur Karena Tidak Hadir

Kota Pekalongan – Sebanyak 1.175 calon peserta mengikuti Seleksi Kompetensi (Selkom) Tahap II dalam rangka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan. Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, yakni pada tanggal 19 hingga 21 Mei 2025 lalu, bertempat di Gedung Merbabu Kompleks PRPP Semarang. Namun demikian, dari total peserta yang terdaftar, sebanyak 12 orang dinyatakan gugur karena tidak hadir mengikuti tahapan seleksi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo yang akrab disapa Didik, menjelaskan bahwa, ketidakhadiran belasan peserta tersebut disebabkan oleh berbagai alasan pribadi. Beberapa di antaranya diketahui terlambat hadir di lokasi ujian, dan ada pula yang tidak dapat mengikuti ujian karena harus merawat orangtua yang sedang sakit.
"Sebanyak 12 peserta tidak hadir pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Tahap II. Alasan mereka beragam, dari yang datang terlambat hingga ada yang izin karena mendampingi orangtuanya yang sedang sakit. Namun, karena ini adalah proses seleksi nasional yang sudah terjadwal dan sistemnya terintegrasi langsung dengan database BKN, maka tidak ada toleransi ataupun ujian susulan bagi mereka. Secara otomatis mereka dinyatakan gugur," ungkap Didik.
Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa, absennya peserta tersebut menyebabkan nama mereka tidak tercatat di basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut.
Sebelumnya, pada Seleksi Tahap I, tercatat sebanyak 1.264 peserta dari total 2.175 pelamar non-ASN yang mengikuti ujian. Dari kuota formasi yang dibuka sebanyak 150 formasi, sudah terisi sebanyak 128 formasi oleh peserta non-ASN dan honorer kategori THK II. Sisanya, sebanyak 22 formasi dibuka kembali dan diisi dalam proses seleksi Tahap II ini.
"Pada Seleksi Tahap I, formasi yang terisi mencapai 128 dari 150 yang dibuka. Sisanya sebanyak 22 formasi kita buka kembali untuk seleksi Tahap II. Dari pelaksanaan ini, hasil pengumuman seleksi Tahap II dijadwalkan akan keluar pada bulan Agustus 2025 mendatang," tutur Didik.
Ia menambahkan bahwa, bagi peserta yang dinyatakan lulus dan memenuhi seluruh tahapan seleksi hingga akhir pada Tahap 1 akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN PPPK penuh. SK tersebut dijadwalkan akan diserahkan dan berlaku mulai TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Juli 2025.
Sementara itu, mengenai sisa 22 formasi susulan yang terisi pada Tahap II, pihaknya masih menunggu informasi resmi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengenai kemungkinan pengisian atau kebijakan lebih lanjut.
"Untuk 22 formasi susulan, kami masih menunggu informasi dan arahan dari Panselnas mengenai penyerahan SK PPPK penuhnya," ujarnya.
Di sisi lain, Didik juga mengingatkan bahwa status ASN PPPK memang memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama dengan PNS, namun masih ada beberapa aspek yang dibedakan dan tengah direvisi dalam regulasi kepegawaian.
Menurutnya, saat ini masih ada beberapa perbedaan antara PNS dan ASN PPPK, seperti terkait hak cuti, gaji, tunjangan kinerja (TPP), dan lainnya. Revisi Undang-Undang ASN sedang dibahas untuk memperjelas dan menyetarakan hak-hak tersebut agar tidak menimbulkan ketimpangan.
"Dengan proses seleksi yang ketat dan sistem berbasis meritokrasi, kami berharap dapat mendapatkan aparatur profesional yang berdedikasi tinggi dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas,"pungkasnya.
Sumber : Dinkominfo Kota Pekalongan
(Tim Media Bagian Umum Setda Kota Pekalongan)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo yang akrab disapa Didik, menjelaskan bahwa, ketidakhadiran belasan peserta tersebut disebabkan oleh berbagai alasan pribadi. Beberapa di antaranya diketahui terlambat hadir di lokasi ujian, dan ada pula yang tidak dapat mengikuti ujian karena harus merawat orangtua yang sedang sakit.
"Sebanyak 12 peserta tidak hadir pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Tahap II. Alasan mereka beragam, dari yang datang terlambat hingga ada yang izin karena mendampingi orangtuanya yang sedang sakit. Namun, karena ini adalah proses seleksi nasional yang sudah terjadwal dan sistemnya terintegrasi langsung dengan database BKN, maka tidak ada toleransi ataupun ujian susulan bagi mereka. Secara otomatis mereka dinyatakan gugur," ungkap Didik.
Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa, absennya peserta tersebut menyebabkan nama mereka tidak tercatat di basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut.
Sebelumnya, pada Seleksi Tahap I, tercatat sebanyak 1.264 peserta dari total 2.175 pelamar non-ASN yang mengikuti ujian. Dari kuota formasi yang dibuka sebanyak 150 formasi, sudah terisi sebanyak 128 formasi oleh peserta non-ASN dan honorer kategori THK II. Sisanya, sebanyak 22 formasi dibuka kembali dan diisi dalam proses seleksi Tahap II ini.
"Pada Seleksi Tahap I, formasi yang terisi mencapai 128 dari 150 yang dibuka. Sisanya sebanyak 22 formasi kita buka kembali untuk seleksi Tahap II. Dari pelaksanaan ini, hasil pengumuman seleksi Tahap II dijadwalkan akan keluar pada bulan Agustus 2025 mendatang," tutur Didik.
Ia menambahkan bahwa, bagi peserta yang dinyatakan lulus dan memenuhi seluruh tahapan seleksi hingga akhir pada Tahap 1 akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN PPPK penuh. SK tersebut dijadwalkan akan diserahkan dan berlaku mulai TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Juli 2025.
Sementara itu, mengenai sisa 22 formasi susulan yang terisi pada Tahap II, pihaknya masih menunggu informasi resmi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengenai kemungkinan pengisian atau kebijakan lebih lanjut.
"Untuk 22 formasi susulan, kami masih menunggu informasi dan arahan dari Panselnas mengenai penyerahan SK PPPK penuhnya," ujarnya.
Di sisi lain, Didik juga mengingatkan bahwa status ASN PPPK memang memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama dengan PNS, namun masih ada beberapa aspek yang dibedakan dan tengah direvisi dalam regulasi kepegawaian.
Menurutnya, saat ini masih ada beberapa perbedaan antara PNS dan ASN PPPK, seperti terkait hak cuti, gaji, tunjangan kinerja (TPP), dan lainnya. Revisi Undang-Undang ASN sedang dibahas untuk memperjelas dan menyetarakan hak-hak tersebut agar tidak menimbulkan ketimpangan.
"Dengan proses seleksi yang ketat dan sistem berbasis meritokrasi, kami berharap dapat mendapatkan aparatur profesional yang berdedikasi tinggi dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas,"pungkasnya.
Sumber : Dinkominfo Kota Pekalongan
(Tim Media Bagian Umum Setda Kota Pekalongan)