Raperda KLA Disepakati, Kota Pekalongan Perkuat Perlindungan Anak

Raperda KLA Disepakati, Kota Pekalongan Perkuat Perlindungan Anak
Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bersama DPRD Kota Pekalongan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) dalam Rapat Paripurna di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Kamis siang (13/8/2026). Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen daerah untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Wali Kota Pekalongan H.A. Afzan Arslan Djunaid atau akrab disapa Aaf menegaskan, Raperda KLA secara nyata diarahkan untuk memastikan setiap anak dapat hidup aman, sehat, terpenuhi hak dasarnya, serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan.
“Ditetapkannya Raperda ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Pekalongan hadir tidak hanya membangun fisik dan infrastruktur, tetapi juga membangun masa depan manusia dengan memastikan setiap anak tumbuh cerdas, terlindungi, dan dihargai hak-haknya,” ujar Wali Kota Aaf.
Menurutnya, penyelenggaraan KLA nantinya mengintegrasikan kebutuhan anak ke dalam berbagai program kerja daerah. Hal tersebut mencakup kemudahan memperoleh akta kelahiran, penyediaan puskesmas dan sekolah ramah anak, pencegahan pernikahan anak, hingga penanganan cepat bagi anak korban kekerasan maupun Anak Berhadapan dengan Hukum melalui UPTD PPA.
Wali Kota Aaf menambahkan, perlindungan anak juga perlu diperkuat terhadap berbagai potensi eksploitasi, termasuk kondisi yang melibatkan gelandangan, pengemis, maupun orang dengan gangguan jiwa yang dalam situasi tertentu dapat menyeret anak pada praktik eksploitasi. Oleh karena itu, Pemkot akan mendorong pengawasan dan penanganan secara terpadu dengan melibatkan berbagai perangkat daerah dan pemangku kepentingan.
“Keberhasilan penetapan Raperda hari ini adalah hasil kolaborasi erat antara Pemerintah Kota Pekalongan dan DPRD Kota Pekalongan. Namun, aturan ini barulah langkah pertama. Ujian sebenarnya terletak pada keberanian kita menegakkan aturan, melakukan pengawasan tanpa kompromi, dan menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Ketua DPRD Kota Pekalongan M. Azmi Basyir menyampaikan, Raperda KLA memiliki tujuan utama menjadikan Kota Pekalongan sebagai kota yang ramah anak, dengan memberikan hak dan perlindungan anak secara menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun sosial. Ia berharap, ketika anak menghadapi persoalan, mereka dapat memperoleh perlindungan dari pemerintah maupun lingkungan sekitarnya.
“Setelah Raperda ini ditetapkan, akan kita koordinasikan kepada seluruh elemen masyarakat dan stakeholder terkait. Pemerintah Kota Pekalongan juga berharap dapat terus bersinergi dengan kepolisian dalam penegakan hukumnya,” kata Azmi.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi seluruh unsur agar kebijakan KLA tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi benar-benar memberikan manfaat dan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta mendukung tumbuh kembang anak di Kota Pekalongan.
Sumber : Dinkominfo Kota Pekalongan
(Tim Media Bagian Umum Setda Kota Pekalongan)
PRINT +
DOWNLOAD PDF