Dorong Pelayanan Informasi yang Transparan, Pemkot Pekalongan Tingkatkan Kapasitas PPID

Dorong Pelayanan Informasi yang Transparan, Pemkot Pekalongan Tingkatkan Kapasitas PPID
 
Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan tersebut menjadi upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi sekaligus mendukung target Kota Pekalongan masuk 10 besar keterbukaan informasi publik di Jawa Tengah pada 2026.
 
Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan bahwa, keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang yang harus dijalankan seluruh perangkat daerah. Melalui pengelolaan informasi yang baik, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses berbagai informasi mengenai program, kegiatan, hingga penggunaan anggaran pemerintah.
 
"Masyarakat harus bisa mengetahui dan mengakses apa yang sudah dilakukan pemerintah, termasuk program dan penggunaan anggaran. Saat ini Kota Pekalongan masih berada di peringkat 11 Jawa Tengah, sehingga target kami pada 2026 bisa masuk 10 besar," ungkapnya pada kegiatan Bimtek PPID di aula BPKAD, Selasa (21/7/2026).
 
Ia menjelaskan, salah satu catatan dalam penilaian keterbukaan informasi adalah konsistensi pembaruan informasi melalui website dan media sosial pemerintah. Karena itu, seluruh perangkat daerah didorong untuk lebih aktif memperbarui informasi kepada masyarakat secara berkala agar pelayanan informasi semakin optimal.
 
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana mengatakan bahwa materi bimtek difokuskan pada penguatan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik, termasuk penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang wajib diperbarui setiap tahun oleh badan publik.
 
"DIP memuat informasi yang terbuka untuk masyarakat, seperti program kerja dan laporan keuangan yang telah diaudit. Sementara DIK berisi informasi yang dikecualikan, misalnya data pribadi dan informasi tertentu yang dilindungi. Ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan layanan informasi yang transparan sekaligus sesuai ketentuan," katanya.
 
Ia menambahkan, berdasarkan hasil monitoring tahun 2025, Kota Pekalongan kembali meraih predikat Informatif, yang telah dipertahankan selama tiga tahun terakhir. Meski secara peringkat berada di posisi ke-11 di Jawa Tengah, capaian tersebut dinilai sudah sangat baik dan diharapkan dapat terus ditingkatkan hingga mampu menembus 10 besar pada penilaian berikutnya.
 
 
Sumber : Dinkominfo Kota Pekalongan
(Tim Media Bagian Umum Setda Kota Pekalongan)